Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mau berkomentar soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Ia menyerahkan masalah ini ke pemerintah pusat.
"Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Reaksi Santai Habib Rizieq FPI Dibubarkan: Sudah Tahu Arahnya Seperti Itu
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada perintah dari pemerintah pusat agar Pemprov DKI Jakarta ikut terlibat mencopot atribut-atribut FPI di Ibu Kota. Wakil Anies itu mengaku masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencopotan atribut seperti baliho ataupun pamflet yang dimiliki oleh FPI.
"Kami tunggu saja. Prinsipnya masalah ormas itu jadi kewenangan pusat," kata Riza.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.
Di sisi lain, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengaku tak kaget mendengar kabar penetapan FPI sebagai ormas terlarang oleh pemerintah. Melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Habib Rizieq mengaku dirinya sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI.
Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Dihentikan Pemerintahan Jokowi, Begini Kisah FPI yang Berdiri saat Reformasi
"Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: