Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muhammadiyah Tanggapi Pembubaran FPI: Kenapa Baru Sekarang?

Muhammadiyah Tanggapi Pembubaran FPI: Kenapa Baru Sekarang? Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Suara pro dan kontra bermunculan terhadap langkah pemerintah tersebut.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyampaikan pandangannya terkait pelarangan FPI. Ia menekankan, jika alasan yang dijelaskan pemerintah lantaran FPI tak memiliki izin surat keterangan terdaftar (SKT) karena sudah habis masa berlakunya, mestinya FPI sudah dinyatakan tak ada atau ilegal.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, IPI: Terlambat

"Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" kata Abdul di akun Instagramnya, @abe_mukti yang dikutip pada Kamis, 31 Desember 2020.

Dia pun meminta agar pemerintah juga bersikap adil terhadap ormas lain. Jangan hanya tegas terhadap FPI. Abdul menyebut ketegasan pemerintah juga nanti dilihat terhadap ormas lain yang kegiatanya meresahkan masyarakat seperti suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri.

Namun, ia berharap masyarakat tak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Kata dia, tindakan yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam.

"Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," tutur Abdul.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan juga merespons sikap pemerintah yang melarang FPI. Ia menyinggung legalitas pembubaran ormas memang harus jadi acuan pemerintah di tengah kondisi sosial saat ini.

Menurut dia, pemerintah dengan kebijakan tersebut harus bisa merangkul dengan memberikan edukasi terhadap eks anggota FPI. Pun, di satu sisi, FPI nantinya juga perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas di Tanah Air.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD resmi melarang semua aktivitas FPI. Pemerintah menyatakan FPI saat ini tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan melarang setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: