Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bertindak Semena-mena ke FPI, KAMI Nilai Kapolri Salah Gunakan Wewenang

Bertindak Semena-mena ke FPI, KAMI Nilai Kapolri Salah Gunakan Wewenang Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa menyatakan sikap atas isi Maklumat Kapolri No Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). KAMI menilai maklumat itu merupakan bentuk penyalagunaan wewenang.

KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulisnya menyoroti Pasal 2d Maklumat Kapolri yang isinya menyatan: Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

Pernyataan sikap ini ditandatangani Presidium KAMI Jawa Tegah Mudrick Setiawan Salakan Mangidu, KAMI DIY Syahkri Fadholi, KAMI Jawa Timur Daniel Mohammad Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan, dan KAMI DKI Jakarta Djuju Purwantoro. 

Baca Juga: Kapolri Larang Sebarkan Informasi Soal FPI, Kok Tercium Seperti Zaman Orde Baru Ya

KAMI sebagai gerakan moral yang berkomitmen kuat mengawal perjalanan berbangsa dan bernegara sesuai cita-cita luhur para 'founding fathers', Proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, merasa wajib menyatakan sikap.

"Bahwa Maklumat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena sangat bertentangan dengan isi UUD 1945 Pasal 28F," ujar Presidium KAMI se-Jawa, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021). 

Dalam pasal 28F secara jelas menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mempeoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.

Baca Juga: Congrats, Pentolan KAMI Putuskan Menikah Lagi! Siapa Pendampingnya?

KAMI se-Jawa juga menyatakan bahwa cara-cara represif dan pelanggaran dalam penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau 'detournement de pouvoir' harus dikecam dan dihindari, sesuai konsep dan mekanisme 'due process of law'.

Ketiga, KAMI se-Jawa mengungkapkan bahwa kebenaran dan kejujuran adalah sikap dasar yang penting, harus dijaga dan dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi UUD 1945 dan ideologi Pancasila.

"Oleh karena itu KAMI se Jawa meminta dan mendesak kepada Yth Bp Kapolri untuk mencabut Maklumat tersebut, karena tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, negara hukum, tak sejalan dengan UUD 45 dan Pancasila," tulis permintaan presidium KAMI se-Jawa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: