Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara: Habib Rizieq Dipanggil sebagai Saksi Tiba-tiba Ditangkap

Pengacara: Habib Rizieq Dipanggil sebagai Saksi Tiba-tiba Ditangkap Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan penetapan tersangka kliennya tidak sah dan dianggap prematur sehingga meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan perkara terkait kerumunan Petamburan.

"Penetapan tersangka ini prematur," kata Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ??????, ?Alamsyah Hanafi, saat ditemui usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Alamsyah menjelaskan, polisi menetapkan tersangka kepada Rizieq Shihab pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, lalu dilakukan penahanan.

"Yang kita persoalkan tadi, habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan, semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan," kata Alamsyah.

Alamsyah menyebutkan, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 9 Desember 2020, status surat panggilan Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku. Alamsyah juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.

"Semestinya, dia sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujar Alamsyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: