Sejumlah rekening perbankan milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap organisasi yang dilarang akan dibekukan aktivitas finansialnya, termasuk di perbankan.
FPI memiliki sejumlah rekening di Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri. Menurut informasi yang Republika terima, setidaknya FPI memiliki 24 rekening di Mandiri Syariah dan satu rekening di Bank Muamalat.
Baca Juga: Ingatkan Jokowi dan Bela FPI, Amien Rais Diserang PKB-PDIP
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., Hayunaji, menyatakan, tidak bisa berkomentar banyak terkait informasi yang beredar. Menurutnya, ini menyangkut kerahasiaan dari nasabah perbankan.
"Kami ingin menyampaikan bahwa kami tidak dapat berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut. Sebagai informasi, data atau informasi keuangan nasabah merupakan rahasia bank yang tidak dapat diungkap ke publik yang hal tersebut dilindungi oleh undang-undang," katanya pada Republika, Senin (4/1/2021).
Sebelumnya dalam konferensi pers Desember lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Mahfud) MD menyampaikan akan menelusuri aktivitas keuangan FPI yang ada di perbankan. Mahfud menjelaskan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran dana kepada FPI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum