Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Bakal Dapat Uang Pensiun Lebih Besar

PNS Bakal Dapat Uang Pensiun Lebih Besar Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan akan mengubah skema pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi fully funded. Sejauh ini, aturan tersebut tengah digodok dan akan segera diselesaikan.

"Perubahan (skema pensiun PNS) pay as you go menjadi fully funded sekarang lagi dibahas yang mungkin segera ditetapkan," kata Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: 4 Fakta Kenaikan Gaji PNS Rp9 Juta Tak Dapat Restu Sri Mulyani, Nomor 2 Ternyata....

Bima mengatakan bahwa upaya untuk melakukan penyusunan skema pensiun PNS sudah dilakukan sejak lama. Namun, masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisis dengan lebih akurat lagi sehingga tidak membebani keuangan negara, utamanya APBN.

"Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama Peraturan Pemerintah ini bisa dilaksanakan," katanya.

Dia menuturkan, sejauh ini skema pensiun memang masih menggunakan sistem pay as you go. Di mana PNS diharuskan membayar iuran yang sangat kecil, kemudian ketika mendapatkan tunjangan hari tua dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai.

Dia pun berharap dengan skema baru ini, iuran yang dikenakan adalah persentase dari THP yang jumlahnya lebih besar. Lalu saat pensiun, uang pensiunan PNS akan dibayarkan langsung semuanya dan jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini.

"Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentasi dari pendapatannya, bukan dari gajinya sehingga kemudian uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem yang sekarang dijalankan," tutur Bima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: