Ketua Komite Penanganan Covid-19: Masyarakat Jangan Panik! Ini Bukan Pelarangan Kegiatan
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, meminta masyarakat tidak terlalu panik seiring kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali yang dibuat pemerintah.
Kebijakan pembatasan kegiatan ditujukan sebagai upaya menekan laju kasus aktif yang sudah menembus di level 100 ribu lebih.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Ketat PSBB, Apa Saja Kegiatan yang Dibatasi?
"Yang kedua masyarakat tidak panik, jangan panik. Ketiga bentuk kegiatan ini mencermati pengembangan Covid-19 yang ada kita lihat pada kondisi hari ini kasus aktifnya ada di 112.593 orang," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Airlangga menuturkan, kebijakan pemerintah dalam pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali bukan untuk melarang kegiatan masyarakat. Pembatasan ini dilakukan untuk mencermati dan menekan perkembangan Covid-19.
"Pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat yang pertama," tuturnya.
Seperti diketahui, jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 788.402 orang, meningkat 8.854 dari data 779.548 orang, pada Selasa, 5 Januari 2021. Adapun 8.854 kasus baru Covid-19 ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 69.908 spesimen dari 44.734 orang. Data dihimpun dalam 24 jam terakhir, hingga hari Rabu 6 januari 2021, pukul 12.00 WIB.
Pasien yang meninggal karena Covid-19 juga bertambah. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, pasien meninggal akibat Covid-19 kini menembus 23.296 orang. Bertambah 187 dari data kemarin yang masih 23.109 orang.
Selain itu, pasien sembuh dari Covid-19 juga bertambah, yakni sebanyak 6.767 dari data kemarin yang masih 645.746 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum