Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga: Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Sekitarnya Bisa Diperpanjang

Airlangga: Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Sekitarnya Bisa Diperpanjang Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada beberapa kriteria apabila daerah melakukan pembatasan kegiatan. Jika salah satu syarat tersebut terpenuhi, pengetatan bisa dilakukan.

Baca Juga: Ketua Komite Penanganan Covid-19: Masyarakat Jangan Panik! Ini Bukan Pelarangan Kegiatan

Syarat utamanya adalah daerah dengan tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3%. Kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82%, kasus aktif di atas 14%, dan keterisian rumah sakit di atas 70%.

"Apa yang diatur tidak menghalangi kegiatan. Jadi, faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan," kata Airlangga melalui konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku dengan target jumlah kasus akhir bisa turun maksimal 50%. Dalam materi yang dia paparkan, pembatasan dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Ini dilihat dari evaluasi dan monitoring secara harian.

"Dasar hukum adalah PP 21/2020 tentang PSBB [pembatasan sosial berskala besar] dan Mendagri [Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian] menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2021. Peraturan lebih lanjut diserahkan kepada kepala daerah agar dituangkan dalam peraturan kepala daerah," kata Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: