Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPKM Jawa-Bali Berlaku 11-25 Januari, Simak Aturannya

PPKM Jawa-Bali Berlaku 11-25 Januari, Simak Aturannya Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sebagian besar wilayah di Jawa dan Bali, menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari 2021.

"Ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat jangan panik. Kegiatan ini adalah mencermati perkembangan COVID-19 yang ada," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam video YouTube BNPB, Kamis 7 Januari 2021.

Lantas, apa saja yang diatur dalam PPKM ini?

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM di Jawa-Bali

1. Tempat Kerja/Kantor
Kantor: Work From Home 75 persen
Kementerian/Lembaga: sesuai Surat Edaran MenpanRB

2. Institusi Pendidikan
Pembelajaran wajib dilakukan secara daring (online)

3. Sektor Esensial
Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, dengan memperhatikan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan

Adapun sektor esensial dimaksud antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari.

4. Restoran dan Mall
- Pembatasan jam operasional mal/pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB
- Kegiatan pengunjung restoran untuk makan dan minum di tempat maksimal sebesar 25%
- Pemesanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang, tetap diizinkan

5. Konstruksi
Dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan

6. Tempat Ibadah
Dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan memperhatikan protokol kesehatan

7. Fasilitas Umum
Operasional ditutup

8. Kegiatan Sosial Budaya
Untuk sementara dihentikan

9. Moda Transportasi umum
Akan diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasi

Pemberlakuan PPKM oleh masing-masing provinsi/kabupaten/kota diterapkan, jika memenuhi salah satu dari parameter berikut, antara lain:

a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
d. Tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: