PT PLN (Persero) mengaku siap menjalankan penetapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait tarif listrik nonsubsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari hingga Maret 2021.
Kementerian ESDM memutuskan, 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal ini mengacu kepada tarif listrik pada triwulan IV- 2020 yang mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis Hari Ini dari PLN
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini, harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, dalam keterangan pers, Jumat (8/1/2021).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya: Oktober-Desember 2020, atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd VA 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap, yakni Rp1.444,70/kWh. Sementara, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp1.114,74/kWh. Selain itu, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum