Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap tewasnya laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Januari 2020.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan Anggota Laskar FPI
Disisi lain, Argo menjelaskan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU. Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.
"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” kata Argo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat