Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawaban Polisi Soal Rekomendasi Komnas HAM Terkait Insiden Laskar FPI

Jawaban Polisi Soal Rekomendasi Komnas HAM Terkait Insiden Laskar FPI Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara. | Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap tewasnya laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Januari 2020. 

Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan Anggota Laskar FPI

Disisi lain, Argo menjelaskan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU. Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas. 

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” kata Argo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: