Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roso Daras: ASPADIN Lupa Tujuan Dirumuskan SNI

Roso Daras: ASPADIN Lupa Tujuan Dirumuskan SNI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (AJPKL), Roso Daras, menyesalkan tindakan Rachmat Hidayat, Ketua Umum ASPADIN (Perkumpulan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia) yang telah mengirimi surat ke berbagai media dan meminta untuk menghapus berita tentang bahaya BPA.

Tindakan itu jelas bertentangan dengan kebebasan pers. Hal itu nyata-nyata menunjukkan arogansi seolah sebagai pemegang kebenaran.

Baca Juga: Ngeri! Begini Masuknya Molekul BPA ke dalam Tubuh Kita

ASPADIN berlindung di balik SNI dan BPOM. Menurut Roso Daras, ASPADIN lupa bahwa tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air mineral ini yang merupakan revisi SNI 01-3553-2006 mengenai Air Minum dalam kemasan, dengan tujuan sebagai berikut.

Poin nomor 3 bertujuan melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Nomor 4, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Poin nomor 5, mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan.

"Jadi jelas tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia untuk melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Dalam hal ini, konsusmen harus mendapat informasi cukup di dalam kemasan," ungkap Roso Daras dalam siaran pers pada Jumat (7/1/2021) lalu.

Dia menegaskan, informasi itu bukan hanya melulu mencantumkan soal isi dari makanan atau minuman tersebut, melainkan juga kemasan itu terbuat dari bahan apa. Jika mengandung BPA, katakan bahwa plastik kemasan itu mengandung BPA.

"Informasi ini harus sampai kepada konsumen. Produsen tidak boleh menutupi ini," tegasnya.

Pencantuman kandungan BPA atau BPA Free bagi kemasan yang tidak mengandung BPA perlu dilakukan supaya konsumen tahu dan lebih berhati–hati dalam memilih prduk yang akan dikonsumsi. Sebab, soal bahaya BPA sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 di halaman 120 dalam kolom artikel, Persyaratan monomer bisfenol A (BPA) batas maksimal (bpj) adalah 0,6. Tentu saja ini kalau dikonsumsi oleh orang dewasa.

Akan berbeda jika makanan atau minuman dikonsumsi oleh bayi, balita, dan ibu hamil yang tentu tidak menoleransi adanya kandungan bisphenol A. Kemasan makanan dan minuman itu harus memiliki prinsip keadilan. Semua konsumen harus diperlakukan secara adil dan mempunyai informasi yang memadai. Harus diingat juga bahwa produk makanan atau minuman itu juga akan dikonsumsi oleh bayi, balita, dan ibu hamil.

Pendapat Roso Daras juga didukung oleh Natalya Kurniawati, Peneliti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Menurut Natalya, di dalam aturan Kemenkes dan BPOM sudah lama menyatakan bahwa wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA atau  bisphenol A ini berbahaya. Apalagi, kalau untuk dipakai di produk–produk kemasan yang dipakai berulang.

"Bahwa kita tidak mendukung untuk produk–produk kemasan yang mengandung atau mendukung, berpotensi timbulnya bisphenol A. Seperti misalnya kalau kita cari referensi jenis- jenis plastik daur ulang, atau bahan plastik di situ ada simbol–simbol dari mulai angka 1 sampai dengan angka 7. Nah, yang angka 1 ini digunakan untuk produk–produk kemasan yang sekali pakai. Di sini yang harus dilihat nomor (3) nomor (6) dan nomor (7) itu berbahaya bagi kesehatan," ungkap Natalya Kurniawati saat dilakukan wawancara melalui voice note baru–baru ini. 

Masih menurut Natalya, itu memang tidak diperuntukkan bersentuhan dengan makanan atau minuman, seperti misalnya steroform, plastik untuk campuran pipa pvc dan lain sebagainya. Kemudian di situ juga dilihat biasanya produk–produk kemasan lunch box atau kotak makanan di situ ada kode (PP) Polypropylene itu yang lebih aman.

"Di situ biasanya yang BPA free dan bisa dipakai ulang, tahan terhadap suhu tinggi. Ini yang biasanya dipilih dipakai untuk konsumen, tapi tetap harus diperhatikan dari konsumen itu bukan dari nomor berapa yang dipakai itu bisa didaur ulang dan aman," tandas Natalya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: