Vaksin Covid-19 Sinovac yang diproduksi Sinovac Lifescience China telah diverifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski begitu, masih banyak masyarakat yang ragu untuk melakukan vaksinasi.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, KH Dadang Kahmad, mengatakan keraguan masyarakat untuk melakukan vaksinasi merupakan suatu yang wajar, mengingat kurangnya informasi dan semakin banyaknya berita miring terkait vaksin. Hal itu tentu semakin meningkatkan kebimbangan masyarakat untuk mengambil vaksin.
“Saya akan mengimbau (masyarakat) untuk menunggu keputusan BPOM sebagaimana pernyataan MUI,” kata KH Dadang Kahmad saat dihubungi pada Minggu, 10 Januari 2021.
“Wajar masyarakat belum mengerti akan pentingnya vaksinasi, bisa dikarenakan kurangnya informasi maupun banyaknya berita hoaks yang membuat bingung masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Namun dia meyakini, lambat laun keyakinan atas vaksin akan muncul di tengah-tengah masyarakat. Terlebih telah banyaknya pejabat negara dan tokoh masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
“Oleh karena itu menurut saya kalau sudah dimulai vaksinasi lambat laun masyarakat akan menyadari pentingnya vaksinasi, apalagi yang sudah divaksin petinggi negeri dan para tokoh masyarakat baik nasional maupun tokoh keagamaan,” ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia menyatakan, vaksin Covid-19 Sinovac yang diproduksi Sinovac Lifescience China yang diajukan Biofarma hukumnya suci dan halal. Akan tetapi, soal kebolehan dan ketayiban vaksinasinya, dikembalikan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keputusan tersebut diambil melalui sidang tertutup Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Jumat (8/1). Hasil sidang dibacakan secara langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh didampingi Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF, dan Direktur LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, MSi.
Menurut Kiai Asrorun Niam, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). "Akan tetapi, terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ketayibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih