Tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Eks Petinggi FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), resmi dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1).
Saat tiba di rutan Bareskrim, ia berpesan untuk membangun kedamaian.
"Setop kegaduhan, bangun kedamaian," pesannya. Baca Juga: Ini Alasan Tegas Polri Pindahkan Habib Rizieq ke Rutan Bareskrim, Ternyata...
Kemudian, ia juga menegaskan dirinya dalam kondisi sehat walafiat.
"Alhamdulillah (sehat), santai saja," ujarnya lagi. Baca Juga: Habib Rizieq Kalah Telak di Pengadilan, Ternyata Polisi Cuma Bawa 2 Alat Ini Sebagai Bukti
Terkait itu, Politikus Ferdinand Hutahaean, merasa heran dengan pesan yang disampaikan Rizieq tersebut.
Bahkan, ia sampai mempertanyakan selama ini siapa yang telah membuat kegaduhan. Sebab, menurut dia kegaduhan lebih sering dilakukan oleh FPI.
"Tumben Rizieq ngomongnya begini? Agak bener sedikit. Memangnya selama ini yang bikin kegaduhan siapa? Yg rusak kedamaian siapa? Kalau saja kalimat pesan ini ditujukan pada pengikutnya anggota FPI, saya yakin Indomesia akan lebih tenang dan damai," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan pihak kepolisian memindahkan tersangka kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Ia mengatakan pemindahan tersebut lantasan Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
"(Alasan) pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat," katanya kepada wartawan, Kamis (14/1).
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka. Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata... Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19
Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.
1. Tersangka Kerumunan Petamburan
Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.
Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro.
2. Tersangka Kerumunan Megamendung
Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya. Baca Juga: Dengar Baik-Baik! Rizieq Shihab Mau Jadi Apa Kek, Nggak Penting Banget!
Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.
Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.
3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test
Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil