Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Elite Partai Pasang Badan Bela Raffi Ahmad: Woi, Rizieq Itu Dipidana Karena Penghasutan

Elite Partai Pasang Badan Bela Raffi Ahmad: Woi, Rizieq Itu Dipidana Karena Penghasutan Kredit Foto: Twitter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi, memberikan pembelaan kepada Artis Raffi Ahmad, yang diketahui menghadiri sebuah acara keramaian tanpa mengenakan masker.

Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebab, ia menyebut Raffi hanya menghadiri acara, sedangkan HRS menghasut di acara keramaian sehingga diproses hukum dan dipenjara. Baca Juga: Kubu Rizieq Ngerongrong Hukum Ahok-Raffi, Eh Abu Janda Ngegas, Nama Anies Diseret-seret

“Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan,” cuitnya dalam akun Twitternya, @TeddyGusnaidi, seperti dilihat, Jumat (15/1/2021).

“Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan?Mau framing tapi kok gak cerdas ya,” sindirnya. Baca Juga: Ternyata Eh Ternyata, Jangan Kaget! Lokasi Pesta Raffi Ahmad dan Ahok Miliknya Bos KFC

Hal ini dikatakan sekaligus menanggapi pernyataan kuasa hukum HRS yang meminta polisi bersikap adil dalam menangani kasus kerumunan.

“FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil,” kata Teddy.

“Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta orang-orang yang terlibat dalam kerumunan Raffi Ahmad diproses hukum seperti halnya HRS.

Sementara itu, Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka. 

Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan. 

1. Tersangka Kerumunan Petamburan

Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro.

2. Tersangka Kerumunan Megamendung

Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.

Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.

Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test

Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: