Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Tindak Pidana Butuh Payung Hukum untuk Pemenuhan Layanan Kesehatan

Korban Tindak Pidana Butuh Payung Hukum untuk Pemenuhan Layanan Kesehatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai sangat dibutuhkan kebijakan nasional untuk pemenuhan layanan kesehatan dan pemulihan korban tindak pidana atau korban kejahatan yang acap kali kesulitan mendapatkan jaminan kesehatan dan pemulihan pascakejahatan terjadi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, faktanya masih ada banyak permasalahan yang muncul di berbagai daerah sehubungan dengan pemberian dan pemenuhan layanan atau bantuan medis bagi korban kejahatan.

Baca Juga: Elite Partai Pasang Badan Bela Raffi Ahmad: Woi, Rizieq Itu Dipidana Karena Penghasutan

Secara umum, ujar Hasto, dampak Perpres Nomor 82 Tahun 2018 memberikan beban tersendiri bagi LPSK. Pasalnya, kata dia, korban kejahatan tidak lagi dijamin kesehatannya dan pemulihannya melalui skema jaminan kesehatan nasional

"Perlu adanya kebijakan nasional untuk dapat menyikapi pengecualian korban kejahatan yang tidak lagi mendapatkan Jaminan kesehatan dari BPJS," ujar Hasto saat acara 'Refleksi Awal Tahun 2021, Laporan Kinerja 2020' yang diselenggarakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Berdasarkan data dan catatan pemberitaan KORAN SINDO dan MNC News Portal, ketentuan yang dimaksud Hasto Atmojo Suroyo yakni ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketentuan itu mengatur bahwa pelayanan kesehatan bagi korban empat jenis tindak pidana sudah tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Empat jenis tindak pidana tersebut yakni korban kekerasan seksual, korban terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, dan korban tindak pidana penganiayaan.

Dengan berlakunya ketentuan itu, tanggung jawabnya beralih ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: