Kelebihan Gadai
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat memilih lembaga gadai yang telah memiliki izin dari OJK. Adapun ciri usaha gadai yang sudah memiliki izin dari OJK yaitu:
- Memiliki tempat penyimpanan pribadi atas barang yang digadaikan.
- Penaksiran barang yang tersertifikasi.
- Suku bunga rasional.
- Uang kelebihan lelang barang jaminan pasti dikembalikan kepada nasabah.
- Barang gadai diasuransikan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
- Surat bukti gadai memenuhi standar yang ditetapkan OJK.
- Memiliki tanda atau izin usaha pergadaian dari OJK.
Karena itulah, pertimbangkan kembali jika ingin menggadaikan barang apalagi jika barang tersebut punya nilai immaterial yang lebih tinggi dari harga materilnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: