2. Gadai Syariah (rahn)
Menurut hukum Islam, terdapat 4 rukun gadai, yaitu:
- Shigat, yaitu ijab dan qabul pada saat akad gadai.
- Orang yang berakad (peminjam dan pemberi pinjaman) harus telah baligh dan berakal.
- Al murhun atau barang yang digadaikan. Barang tersebut harus halal dan dapat diperjualbelikan.
- Al marhunbih atau hutang yang wajib dikembalikan sesuai dengan kesepakatan.
Pada gadai syariah, jumlah dana yang harus dikembalikan sesuai dengan jumlah dana yang dipinjam. Jadi, tidak ada biaya tambahan atau bunga yang harus dibayar oleh peminjam dana.
Sementara itu, barang yang dapat digadaikan adalah semua barang yang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain. Namun, ada juga barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat berharga, hewan, serta barang-barang lain yang tidak tetap harganya.
Kekurangan Gadai
Pegadaian memberikan pinjaman dengan suku bunga yang jauh lebih tinggi daripada yang biasanya dikenakan bank untuk pinjaman pribadi. Risiko gagal bayar pinjaman jauh lebih tinggi, dan banyak individu yang mencari pinjaman dari pegadaian tidak dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman bank tradisional.
Pegadaian umumnya bersedia memberikan pinjaman tanpa batas waktu selama bunganya dibayar, karena mereka pada akhirnya dapat mengumpulkan lebih banyak biaya bunga daripada jumlah pinjaman itu sendiri, sambil tetap memegang jaminan pinjaman jika gagal bayar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: