Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Gadai?

Apa Itu Gadai? Seorang nasabah berjalan keluar seusai melakukan transaksi di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Kamis (7/6). Berdasarkan data PT Pegadaian (Persero), transaksi gadai menjelang Lebaran 2018 diperkirakan menurun sekitar lima persen karena masyarakat lebih cenderung menebus barang gadai. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gadai adalah alternatif untuk mendapatkan dana dalam waktu singkat, baik dalam hal pinjaman dana atau sebagai jaminan (sertifikat berharga) yang diberikan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan, agar pinjaman dana yang diminta dapat segera dicairkan.

Orang yang menggadaikan barang akan mendapatkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhannya. Sementara orang yang memberikan pinjaman akan mendapatkan jaminan berupa barang.

Baca Juga: Dari Pada Digabung, Faisal Basri Usul Lebih Baik Pegadaian Jadi Perusahaan Go Publik

Pegadaian sendiri menghasilkan uang dengan memberikan pinjaman pribadi, menjual kembali barang-barang eceran, dan menawarkan layanan tambahan, seperti transfer uang atau aktivasi ponsel.

Bunga yang diperoleh dari pinjaman dan keuntungan dari penjualan ritel adalah sumber pendapatan utama untuk model bisnis standar pegadaian. Pegadaian biasanya bertujuan untuk menghasilkan margin laba bersih secara keseluruhan setidaknya 15% hingga 25%.

Perlu diketahui bahwa terdapat dua praktik gadai yaitu:

1. Gadai Konvensional

Gadai konvensional adalah praktik gadai yang umum dilakukan masyarakat di Indonesia. Pada gadai konvensional, benda jaminan akan ditaksir terlebih dahulu sebelum pinjaman disetujui.

Setelah itu, dibuat kesepakatan perihal batas waktu pengembalian dana pinjaman. Ketika telah jatuh tempo, kamu wajib mengembalikan dana pinjaman beserta sejumlah biaya tambahan yang disebut bunga.

2. Gadai Syariah (rahn)

Menurut hukum Islam, terdapat 4 rukun gadai, yaitu:

  • Shigat, yaitu ijab dan qabul pada saat akad gadai.
  • Orang yang berakad (peminjam dan pemberi pinjaman) harus telah baligh dan berakal.
  • Al murhun atau barang yang digadaikan. Barang tersebut harus halal dan dapat diperjualbelikan.
  • Al marhunbih atau hutang yang wajib dikembalikan sesuai dengan kesepakatan.

Pada gadai syariah, jumlah dana yang harus dikembalikan sesuai dengan jumlah dana yang dipinjam. Jadi, tidak ada biaya tambahan atau bunga yang harus dibayar oleh peminjam dana.

Sementara itu, barang yang dapat digadaikan adalah semua barang yang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain. Namun, ada juga barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat berharga, hewan, serta barang-barang lain yang tidak tetap harganya.

Kekurangan Gadai

Pegadaian memberikan pinjaman dengan suku bunga yang jauh lebih tinggi daripada yang biasanya dikenakan bank untuk pinjaman pribadi. Risiko gagal bayar pinjaman jauh lebih tinggi, dan banyak individu yang mencari pinjaman dari pegadaian tidak dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman bank tradisional.

Pegadaian umumnya bersedia memberikan pinjaman tanpa batas waktu selama bunganya dibayar, karena mereka pada akhirnya dapat mengumpulkan lebih banyak biaya bunga daripada jumlah pinjaman itu sendiri, sambil tetap memegang jaminan pinjaman jika gagal bayar.

Kelebihan Gadai

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat memilih lembaga gadai yang telah memiliki izin dari OJK. Adapun ciri usaha gadai yang sudah memiliki izin dari OJK yaitu:

  • Memiliki tempat penyimpanan pribadi atas barang yang digadaikan.
  • Penaksiran barang yang tersertifikasi.
  • Suku bunga rasional.
  • Uang kelebihan lelang barang jaminan pasti dikembalikan kepada nasabah.
  • Barang gadai diasuransikan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
  • Surat bukti gadai memenuhi standar yang ditetapkan OJK.
  • Memiliki tanda atau izin usaha pergadaian dari OJK.

Karena itulah, pertimbangkan kembali jika ingin menggadaikan barang apalagi jika barang tersebut punya nilai immaterial yang lebih tinggi dari harga materilnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: