Pemblokiran terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI), oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpotensi akan bertambah. Hingga saat ini, total sudah 89 rekening yang diblokir.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menuturkan, potensi tersebut bisa saja terjadi lantaran piihaknya melakukan pelacakan secara cermat transaksi di tahun-tahun sebelumnya.
"Ini justru (pemblokiran) kenapa jumlahnya bertambah, karena financial tracing kan harus dilihat kemana dulu transaksi. Banyak sekalk apalagi kalau kita kita mundur ke sekian tahun ke belakang. Banyak sekali yang harus kita traing, uangnya kemana," tutur Dian dalam sebuah diskusi daring, Minggu (17/1/2021). Baca Juga: Jawaban Berkelas dari PPATK untuk Munarman Eks FPI: Uangnya Tetap Ada
Dia memaparkan, setiap organisasi yang menerima bantuan berupa uang, haruslah mengetahui darimana uang tersebut berasal. Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca Juga: Tak Sebut Penembakan FPI Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasan Komnas HAM
"Di situ ada, prinsip utama, bahwa harus tau siapa pemberi dana. Nah kalau nerima duit, harus tau uangnya darimana, jangan sampai datangnya itu dari organisasi yang bermasalah atau orangnya bermasalah," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil