Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepatuhan Aturan Covid-19 Bali Tercoreng Gegara Bule Nakal, Begini Aksi-aksinya

Kepatuhan Aturan Covid-19 Bali Tercoreng Gegara Bule Nakal, Begini Aksi-aksinya Kredit Foto: Antara/Fauzan

Sejak September tahun lalu, Bali mulai memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker, sebesar Rp100 ribu.

Secara keseluruhan, Satpol PP Bali telah mencatat lebih dari 15.000 pelanggaran sejak aturan tersebut diberlakukan.

Hingga minggu lalu, Kasatpol PP Badung Agung melaporkan telah menerima Rp15,3 juta dari jumlah denda di Badung sendiri.

"Melanggar tradisi dan nilai kami"

Kadek Astika adalah warga Kerobokan di kabupaten Badung yang menyewakan sejumlah villa di kawasan Kuta dan Seminyak.

Ia mengatakan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi menunjukkan bagaimana pendatang di Bali, termasuk turis, seringkali tidak menghormati kebudayaan dan aturan lokal.

"Misalnya saja sebelum pandemi, kita sering sekali menyaksikan banyak turis asing, terutama yang muda, tidak ikuti aturan. Yang sering adalah naik motor tanpa helm, atau mabuk dan membuat onar di jalanan," katanya kepada Erwin Renaldi dari ABC Indonesia.

"Beberapa turis asing juga suka tidak menghormati budaya kami dengan tidak menunjukkan rasa hormat saat datang ke pura."

Namun, untuk protokol kesehatan, Kadek mengatakan bukan hanya warga asing, turis domestik dan warga lokal pun banyak yang kurang menaatinya.

"Banyak Pecalang yang masih berusaha untuk mendisplinkan warga lokal juga," katanya.

"Warga Bali harus memberikan contoh buat para pendatang supaya terus ikuti aturan dan Pemerintah pun harus bisa berikan pesan aturan yang jelas."

Menurut data Satuan Gugus Tugas Nasional COVID-19, angka kepatuhan terhadap aturan memakai masker di Bali adalah 96,5 persen, sementara terhadap aturan menjaga jarak adalah 92 persen.

Angka tersebut menjadikan Bali sebagai kawasan dengan tingkat kepatuhan tertinggi terhadap protokol kesehatan COVID-19 di Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: