Ulah Habib Rizieq Jadi Digarap Bareskrim, Bima Arya Ancam Buka-bukaan, Siap-Siap Yah!
Diketahui, Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus RS Ummi Kota Bogor, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021, lantaran diduga menghalangi penanganan pandemi Covid-19 pada November 2020 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil