Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Giro Bilyet?

Apa Itu Giro Bilyet? Bank Indonesia | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik ?kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima. Sistem Giro sendiri pertama kali muncul pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir sekitar abad ke-4 SM. 

Pembayaran giro menjadi sistem pembayaran yang diterima pada awal-awal sistem perbankan di Alexandria, Mesir. Sistem pembayaran menggunakan giro pada masa itu telah umum dilakukan pada sistem perbankan.

Baca Juga: Apa Itu Giro?

Untuk menggunakan bilyet giro sebagai alat pembayaran tidak bisa begitu saja. Bank Indonesia telah menetapkan standar dan syarat formalnya. Hal ini diberlakukan agar melindungi pengguna dan menghindari praktik pencucian uang. Berikut syarat formal bilyet giro:

  1. Nama Bilyet Giro dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan
  2. Nama tertarik
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
  4. Nama dan nomor rekening pemegang
  5. Nama bank penerima
  6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
  7. Tempat dan tanggal penarikan
  8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening

Sifat Bilyet Giro

Bilyet giro memiliki sifat khusus yang membedakannya dengan alat pembayaran non tunai lain. Berikut di antaranya:

  1. Tak bisa dibayar dalam bentuk tunai
  2. Pembayaran bisa dilakukan saat jatuh tempo
  3. Memiliki masa berlaku
  4. Dapat dibatalkan langsung oleh penarik secara sepihak

Bilyet giro tetap sah bila penarik melakukan pembatalan sepihak dengan syarat saldo mencukupi. Tetapi, jika seseorang atau suatu instansi menerima pembayaran dalam bentuk bilyet giro, maka dana tersebut secara otomatis masuk ke bank untuk disimpan.

Bank akan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan lainnya. Sebagai timbal balik, pihak bank akan menawarkan jasa giro pada pemilik rekening.

Selanjutnya, jasa giro akan dijadikan saldo kas yang ada di bank. Hal ini pun berefek pada adanya saldo kas di bank, namun belum tertulis pada kas internal perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pencocokan rekening bank dan kas internal perusahaan. Inilah yang disebut sebagai rekonsiliasi.

Biasanya, proses rekonsiliasi ini dilakukan setiap akhir periode. Pekerjaan ini akan dilakukan oleh akuntan perusahaan guna mencocokkan data rekening bank dengan jumlah kas yang terjadi dalam setiap transaksi bisnis. Proses ini membutuhkan waktu lama jika dilakukan secara manual.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: