Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendengar 10 Perintah Eksekutif Biden Perangi Virus Corona

Mendengar 10 Perintah Eksekutif Biden Perangi Virus Corona Kredit Foto: CNN

Meskipun perintah eksekutif tidak memerlukan persetujuan kongres, sebagian besar pendanaan untuk tindakan yang direncanakan tertera dalam paket stimulus US$1,9 triliun yang diumumkan oleh Biden minggu lalu.

Dia akan membutuhkan kerja sama dari Senat dan Kongres agar paket itu dapat berjalan dengan lancar.

Tujuannya adalah untuk membuka kembali sebagian besar sekolah dengan aman dalam 100 hari dan mendirikan pusat vaksinasi di stadion dan fasilitas-fasilitas komunitas.

Pelancong internasional harus mendapatkan hasil tes negatif sebelum berangkat ke AS dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan.

Selain aturan soal penggunaan masker wajib dan jaga jarak sosial di semua properti pemerintah federal, pemakaian masker akan diwajibkan di bandara dan di pesawat, kereta api, dan bus.

Akan ada lebih banyak anggaran bagi pejabat negara bagian dan lokal untuk membantu mengatasi pandemi, dan kantor baru akan didirikan untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan secara nasional.

Undang-undang Produksi Pertahanan akan digunakan untuk mempercepat produksi peralatan pelindung diri dan bahan-bahan yang penting untuk produksi vaksin.

Trump menggunakan undang-undang yang sama untuk mempercepat produksi stok barang yang menipis tahun lalu.

_116611933_vaccine_doses_per100_countries_most_vax21jan-nc.png

Lebih jauh lagi, Dr Fauci mengatakan AS akan bergabung dengan skema Covax yang dirancang untuk menyediakan vaksin Covid ke negara-negara miskin.

Berbicara melalui panggilan video ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, dia juga menekankan bahwa AS akan terus menyediakan dana untuk WHO, sejalan dengan langkah Biden untuk membatalkan keputusan Trump untuk meninggalkan organisasi itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: