Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantap... Asuransi Bikin Negara Gak Jadi Rugi Miliaran Rupiah

Mantap... Asuransi Bikin Negara Gak Jadi Rugi Miliaran Rupiah Kredit Foto: Reuters/Gonzalo Fuentes
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sepanjang tahun 2020, program asuransi Barang Milik Negara (BMN) berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1,14 miliar. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya mengembangkan langkah-langkah dalam menjaga aset negara. Salah satunya adalah program Asuransi BMN.

Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan sepanjang tahun 2020, program Asuransi BMN telah berhasil menutupi kerugian pemerintah sebesar Rp1,14 miliar dari nilai klaim 18 BMN yang terdampak bencana.

Baca Juga: Asuransi Syariah Harus Bersiap Maksimal Hadapi Spin Off

"DJKN kembali menekankan urgensi penerapan asuransi BMN di seluruh kementerian/lembaga (K/L)," kata Encep dalam video virtual, Jumat (22/1/2021).

Adapun pada tahun 2020, sebanyak 13 K/L telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, DPR RI, DPD RI, BMKG, LKPP, Lemhannas, BPKP, dan LPP-TVRI. Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun.

"Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi," bebernya.

Dia menambahkan satu tarif premi untuk seluruh K/L, Asuransi BMN memiliki objek asuransi yang difokuskan kepada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit.

Dengan Asuransi BMN, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat menjadi lebih mudah karena tidak lagi perlu menunggu alokasi dari anggaran tahunan pemerintah.

"Program Asuransi BMN pertama kali digagas pada tahun 2016, dan terus disempurnakan hingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Asuransi BMN. Selanjutnya, DJKN akan berusaha untuk melakukan integrasi pooling fund bencana serta perluasan objek Asuransi BMN," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: