Aplikasi TikTok digugat PT Digital Rantai Maya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait hak cipta lagu. Gugatan dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus.HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut diajukan PT Digital Rantai Maya ke PN Jakpus pada Rabu, 13 Januari 2021.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) laman resmi PN Jakarta Pusat, TikTok Pte., Ltd dan Bytedance Inc, digugat untuk membayar uang sebesar Rp3,1 miliar karena diduga telah melakukan penggandaan ataupun penyebaran lagu-lagu pada master sound penggugat PT Digital Rantai Maya. Penggugat juga meminta TikTok membayar kerugian imateril sebesar Rp10 miliar.
Rencananya, sidang perdana gugatan terkait hak cipta lagu tersebut akan digelar pada Kamis, 22 April 2021, di PN Jakpus. Belum tercatat siapa hakim yang akan memimpin jalannya sidang gugatan tersebut.
Baca Juga: Skakmat! Koruptor Juga Hina Lirik Lagu Indonesia Raya!
Adapun, berikut bunyi petitum gugatan yang diajukan PT Digital Rantai Maya, merujuk SIPP laman resmi PN Jakpus :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman