Berkenaan dengan pengawasan, kata Dadan, dikarenakan jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi lebih tinggi dari alokasi yang ditetapkan, maka dalam menetapkan alokasi untuk masing-masing daerah agar mendekati kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
"Maka dilakukan dengan mempertimbangkan realiasi tahun 2019, alokasi 2020, dan tentunya e-RDKK 2021 masing-masing Kabupaten/Kota," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyikapi secara tegas soal masih adanya informasi terkait kelangkaan pupuk di masa tanam tahun 2021. Padahal stok yang disiapkan sudah sesuai dengan permintaan dan yang mejadi persoalan dibawah setelah di cek beberapa permintaan belum mendaftarkan ke dinas.
"Memang selama ini ada masukan daerah yang kurang. Padahal kita cek penyalurannya sudah 94 persen. 1-2 laporan itu setelah kita crosscheck ternyata belum mendaftarkan diri ke dinas, tidak semuanya," katanya.
Adapun, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mesti terdaftar pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Kalau tidak terdaftar, maka tentu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.
"Kalau penerima pupuk harus terdaftar di RDKK namanya dan itu tidak boleh tiba-tiba, harus terdaftar di desa. Bupati usulkan ke provinsi, provinsi seleksi lagi, kalau ada masuk RDKK itu tinggal kita sikapi. Untuk stok saat ini aman," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: