Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memitigasi Ketidaksiapan Gapoktan Sumatera Selatan Jadi Penyalur Pupuk Subsidi

Memitigasi Ketidaksiapan Gapoktan Sumatera Selatan Jadi Penyalur Pupuk Subsidi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan menyelenggarakan konferensi pers dengan tema “Ketidakpastian Hukum Kebijakan Gapoktan sebagai Penyalur Pupuk Subsidi membayangi Gapoktan di Provinsi Sumatera Selatan: Bagaimana Mitigasinya?”.

Konferensi pers tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan hasil Survei Uji Kesiapan Kelompok Tani (Poktan)/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025. Survei tersebut dilakukan dalam rangka merespon wacana pemerintah terkait perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dengan penyaluran langsung kepada gabungan kelompok tani di wilayah.

Terlebih pada 30 Januari 2025, Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Hal tersebut tentunya merupakan langkah yang positif, namun perlu dipertimbangkan hal-hal teknis terkait kesiapan Gapoktan di lapangan untuk melaksanakan tanggung jawab penyaluran pupuk subsidi yang sebelumnya hanya dilakukan oleh kios pengecer.

Kegiatan survei ini secara keseluruhan dilaksanakan di bulan Maret 2025. Sampel wilayah yang terpilih untuk survei Provinsi Sumatera Selatan adalah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin. Masing-masing Kabupaten yang menjadi sampel dipilih 2 kecamatan, untuk masing-masing kecamatan dipilih secara acak 1-2 desa. Kemudian surveyor akan mengambil responden ketua poktan dan ketua gapoktan yang ada di desa tersebut, PPL kecamatan atau desa, kios pengecer yang ada di kecamatan atau desa dan distributor wilayah tersebut. Adapun total responden untuk Provinsi Sumatera Selatan adalah 57 responden, terdiri dari 22 Ketua Gapoktan, 23 Ketua Poktan, 4 Penyuluh Pertanian, 4 kios penyalur pupuk subsidi dan 4 distributor pupuk subsidi.

Baca Juga: Panas Bumi Jadi Pupuk, Booster Katrili Inovasi Pertanian PGE Sukses Raih Penghargaan Internasional

Berdasarkan hasil Survei Uji Kesiapan Kelompok Tani (Poktan)/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, dinasiikan data sebagai berikut:

  1. Berdasarkan indikator Kepemilikan Legalitas, seluruh responden Gapoktan (100%) di Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum memiliki legalitas badan usaha yang berorientasi profit sebagai syarat badan usaha yang beraktivitas menyalurkan pupuk bersubsidi.
  2. Berdasarkan indikator kemampuan permodalan, seluruh responden Gapoktan (100%) di Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum memiliki kemampuan permodalan dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyakit Pupuk Bersubsidi
  3. Berdasarkan indikator Kualitas SDM, sebanyak 21 (semblian belas) responden Gapoktan (95,45%) di Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum mampu melakukan pengar sipan laporan kegiatan Gapoktan tersebut.
  4. Berdasarkan indikator Kemampuan Administrasi Perkantoran, 13 (tiga belas) responden Gapoktan (59,09%) di Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum mampu melakukan pembuatan administrasi perkantoran/laporan kegiatan Gapoktan tersebut.
  5. Berdasarkan indikator Kemampuan Pengelolaan Administrasi Keuangan, 18 (delapan belas) responden Gapoktan (81,81%) di Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum mampu melakukan pengelolaan keuangan di internal Gapoktan tersebut.
  6. Berdasarkan indikator Kemampuan Penyimpanan dan distribusi, 21 (dua puluh satu) responden Gapoktan (95,45%) di Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum memiliki kemampuan penyimpanan dan distribusi stok pupuk subsidi dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyakit Pupuk Bersubsidi.
  7. Berdasarkan indikator Kemampuan Teknologi Informasi, sebanyak 21 (dua puluh satu) responden Gapoktan (95,45%) di Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum mampu mengoperasikan teknologi informasi apabila Gapoktan tersebut menjadi penyalur pupuk bersubsidi melalui penggunaan aplikasi i-Pubers di handphone masing-masing Gapoktan.

Baca Juga: Mentan Sebut Revolusi Pertanian Indonesia Terjadi dengan Distribusi Pupuk yang Lebih Cepat

Prof. Faroby menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Survei tersebut, diketahui bahwa: 1) Seluruh responden (100%) Gapoktan di Provinsi Sumatera Selatan dinilai belum layak menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi; dan 2) Selain uji kelayakan, dilakukan juga survei kesiapan untuk melihat kesiapan Gapoktan di lapangan berdasarkan beberapa indikator yang harus dipenuhi Gapoktan.

Adapun hasil kesiapannya adalah bahwa sebanyak 95% responden gapoktan dinyatakan tidak siap sebagai penyalur pupuk subsidi karena tidak memenuhi hampir seluruh indikator yang dipersyaratkan. Ketidaksiapan ini mencakup aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi. Sehingga sebelum mekanisme penyaluran melalui Gapoktan tersebut dilaksanakan, maka perlu dilakukan pendampingan dan persiapan yang akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan dana yang cukup besar.

Apabila Pemerintah tetap memaksakan Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, maka beresiko menimbulkan dampak sebagai berikut: 1) Melanggar Peraturan Persyaratan sebagai Badan Usaha Penyalur Pupuk Bersubsidi; 2) Terjadinya Penolakan Layanan kepada Petani Penerima Pupuk Bersubsidi akibat Ketiadaan Stok Persediaan Pupuk Bersubsidi; 3) Tingginya Penolakan Hasil Verifikasi-Validasi atau Temuan Audit yang dapat merugikan Gapoktan Akibat Hasil Penyaluran Tidak Dibayar oleh Pemerintah; dan 4) Terjadinya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Negara untuk Subsidi Pupuk.

setelah hampir 3 bulan pasca Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi terbit, belum ada produk hukum petunjuk teknis maupun peta jalan yang jelas sebagai turunan dari Perpres tersebut, yang mengatur mulai dari pemilihan/kriteria gapoktan sebagai penyalur, penyiapan, pembinaan, hingga dukungan/bantuan pemerintah terhadap Gapoktan yang diusulkan menjadi penyakit Pupuk Bersubsidi. Terdapat potensi ketidakpastian hukum terhadap penerapan kebijakan Gapoktan sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi yang akan menyebabkan ketidakpastian tata Kelola Pupuk Bersubsidi bagi Pihak-Pihak yang terkait, seperti Gapoktan, Distributor, Kios Pengecer, dan Petani Penerima Pupuk Bersubsidi

Saran yang dapat diberikan kepada para pihak terkait dari hasil survei tersebut sebagai berikut:

  1. Penundaan sementara mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, hingga Gapoktan benar-benar layak dan siap menjadi penyalur pupuk subsidi dengan memperhatikan beberapa persyaratan indicator yang harus dipenuhi, diantaranya indikator Kepernilikan Legalitas, Kemampuan Pengarsipan, Kemampuan Administrasi Pelaporan, Kemampuan Pengelolaan Keuangan, Kemampuan Pernodalan, Kemampuan Penyimpanan, dan Kemampuan Teknologi Informasi sebagai prasyarat Gapoktan untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi dipenuhi semua, oleh seluruh Gapoktan yang bersedia/ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
  2. Pemerintah perlu melakukan identifikasi ulang terhadap keberadaan kios-kios pengecer yang ada saat ini dengan mengedepankan prinsip tepat tempat dan ekonomis. Artinya kios-kios harus berada di tempat yang dekat dengan petani sesuai domisii terdekat, kemudian perlu dipertimbangkan jumlah kios yang ada di suatu wilayah dengan jumlah alokasi pupuk subsidi yang tersedia di wilayah tersebut.
  3. Pemerintah tidak perlu memaksakan Gapoktan yang belum siap untuk menjadi kios penyalur pupuk subsidi, yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan dan meningkatkan peran kios yang sudah ada saat ini, kemudian memiliki wilayah yang memang masih belum ada kios penyalur pupuk subsidi dan lokasinya cukup jauh dijangkau oleh petani untuk dipersiapkan kios penyalur baik dari Gapoktan ataupun Lembaga lainnya.
  4. Dalam pelaksanaannya nanti, diharapkan peran distributor pupuk bersubsidi yang saat ini sudah berjalan dan membantu penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak dinliangkan, sehingga rantai pasok pendistribusian pupuk bersubsidi tidak terganggu dan tidak terjadi pengurangan kesempatan berusaha secara mendadak.
  5. Apabila Pemerintah tetap memiliki melanjutkan mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, maka perlu dilakukan: a) Penyusunan dan penerbitan produk hukum sebagai dasar hukum dan petunjuk teknis yang mendetail terkait pemilihan, mekanisme penyaluran, pertanggungjawaban, hingga pembinaan Gapoktan yang menjadi Penyalur Pupuk Subsidi; b) Identifikasi ulang seluruh Gapoktan dengan membuat kriteria Gapoktan yang siap dan yang tidak siap; c) Perbaikan kondisi kelembagaan Gapoktan dengan melakukan pelatihan, pembinaan dan pendampingan terhadap seluruh Gapoktan baik dari organisasi, kapasitas dan kemampuan SDM, sarana prasana, permodalan dil; d) Uji coba atau pilot project, yang diiringi dengan pendampingan terhadap pemenuhan 7 (tujuh) indikator masyarakat Gapoktan, untuk menjadi penyakit pupuk bersubsidi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: