Mengulik Beda Masker FFP2, N95, dan KN95, dari Tampilan hingga Fungsi
Di masa pandemi, penggunaan masker menjadi sebuah kewajiban. Setelah Bayern, kini negara bagian Jerman lainnya sedang memperketat regulasi. Masker kain saja terbukti tidak cukup untuk melindungi diri.
Sejak awal pandemi virus corona, banyak negara di dunia telah mengeluarkan mandat penggunaan masker di ruang publik. Sama halnya di Jerman, setiap orang harus mengenakan pelindung tersebut saat berbelanja, memasuki gedung, dan menaiki transportasi umum.
Baca Juga: Jadi Gaya Hidup, Masker Kini Dibuat Lebih Kece dan Stylish
Bayern menjadi negara bagian Jerman pertama yang 'melangkah' lebih jauh. Pemerintah negara bagian telah memutuskan bahwa masker sederhana tidak lagi cukup untuk melindungi diri dari infeksi COVID-19. Masker yang harus digunakan warga adalah masker jenis FFP2 atau di negara lain biasa dikenal sebagai KN95, N95 atau P2.
Saat ini negara bagian Jerman lainnya sedang bersiap untuk menerapkan persyaratan serupa untuk penggunaan masker khusus.
Masker kain
Peraturan yang wajib ditaati seluruh warga Jerman saat ini adalah menggunakan masker sederhana sebagai syarat dasar di sebagian besar area publik. Masker sederhana yang dimaksud adalah sepotong kain yang menutupi seluruh mulut dan hidung. Bahkan bandana atau syal juga memenuhi syarat.
Saat Anda menghembuskan napas, kain tersebut menghambat aliran udara dan membatasi penyebaran kuman. Upaya ini secara signifikan sudah mengurangi risiko infeksi terhadap orang lain. Logika di balik persyaratan penggunaan masker adalah: jika semua orang mematuhinya, risiko infeksi di masyarakat akan menurun.
Masker kain harus sering diganti dan dicuci dengan air panas untuk mencegah virus bertahan hidup.
Masker bedah
Masker jenis bedah setara dengan masker profesional, karena terdiri dari jaringan tipis sekali pakai dan serat kapas. Masker ini sering digunakan oleh dokter dan perawat, terutama saat menangani pasien di meja operasi agar terhindar dari infeksi kuman dan patogen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: