Relawan Projo Karya menilai Sekretariat Negara melakukan offside dalam hal seleksi calon direksi BPJS Ketenagakerjaan. Sekretariat Negara disebut melampaui kewenangannya lantaran ikut menyaring sejumlah nama yang menjadi calon direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejumlah nama yang dikirim Pansel BPJS Ketenagakerjaan terlebih dulu diterima Setneg sebelum disampaikan kepada presiden. Pansel pun tidak boleh mengirimkan nama calon direksi yang melebihi ketentuan Perpres Nomor 81 tahun 2015,” kata Ketua Umum Relawan Projo Karya Budianto Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021). Baca Juga: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung
Budianto mengatakan, sesuai dengan ketentuan, jumlah calon direksi yang seharusnya dikirimkan pansel ke Setneg sebanyak 14 orang. Jika melebihi dari jumlah tersebut, maka Pansel dinilai menyalahi prosedur sebagaimana yang tertuang dalam aturan sehingga hasil seleksi dianggap tidak sah.
Lalu, kata Budianto, yang berhak mengumumkan hasil akhir seleksi adalah ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P tahun 2020. Akan tetapi, mengapa Setneg yang mengumumkan hasil seleksi akhir tanpa didampingi ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan?
“Dalam hal ini Setneg melakukan offside karena melampaui tugas dan kewenangan Pansel,” kata mantan Wakil Ketua Umum Projo periode 2014-2019 itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil