Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Pailit Eks Agen AIA

Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Pailit Eks Agen AIA Customer Service PT AIA FINANCIAL (AIA) tengah melayani nasabah di Customer Service Center, AIA Central, Jakarta, Senin (15/6). Memasuki fase kenormalan baru (new normal) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permohonan pailit terhadap PT AIA Financial (AIA) yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menolak permohonan pailit dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-PAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. atas dasar pertimbangan yang pada intinya Kenny Leonara Raja dan Jethro tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal ini, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung, mengatakan, pihaknya menyambut baik dan menghargai putusan Pengadilan Niaga. Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum.

Baca Juga: Hidup Kian Tenang dengan Asuransi Penyakit Kritis dari AIA dan BCA

"Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Lebih lanjut Rista menekankan bahwa saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat. “Keputusan Pengadilan Niaga hari ini memperkokoh keyakinan kami untuk terus melakukan dan memperjuangkan hal yang benar, di dalam koridor hukum dan undang-undang di Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata.

Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan PKPU, dan performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif. Hal tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 tertanggal 3 November 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: