Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rasis ke Pigai, Relawan Jokowi Berhadapan dengan 3 Undang-Undang

Rasis ke Pigai, Relawan Jokowi Berhadapan dengan 3 Undang-Undang Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Polisi sudah menetapkan status tersangka dan menahan Ketua Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Pro Jomin), Ambroncius Nababan karena dugaan ujaran yang mengandung SARA terhadap aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai. Perkara ini masih jadi sorotan tajam publik.

Terkait itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan ada norma hukum yang dilanggar oleh pelaku. Menurut dia, setidaknya ada tiga UU yang terkait dalam perkara ini yaitu KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Jadi, kalau ditanya norma hukum yang dilanggar, maka secara tegas saya mengatakan ada. Jadi, paling tidak itu kita dihadapkan kepada suatu persoalan penghinaan yang ada di dalam pasal 310 sampai pasal 321 KUHP," kata Edward dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip pada Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Penghina Natalius Pigai Terancam Hukuman Penjara di Atas Lima Tahun

Dia merincikan untuk konteks UU ITE ada dalam Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman pidana pada pasal 45. Pun, yang paling memungkinkan menjerat pidana dalam perkara ini tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun tentang anti diskriminasi, ras, dan etnis.

"Itu jelas sekali ya. Jadi, kalau kita dihubungkan pasal 28 UU ITE yang berkaitan dengan pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu orang itu tidak didasarkan atas suku, agama, dan ras. Itu jelas sekali dalam Pasal 28 ayat 2 yang ancaman pidananya ada dalam pasal 45 itu maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar," jelasnya.

Dia menekankan aturan dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras, dan etnis lebih mengena dalam perkara ini lantaran ada ancaman pidana karena mengunggah atau membuat gambar yang bisa dilihat publik. Ia menyebut pasal 4 hurud d mengenai perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan diskriminasi, ras. Dalam UU tersebut, terdapat pasal 16 dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara atau denda 500 juta.

"Jadi, apakah ada norma hukum yang dilanggar, dengan tegas saya mengatakan paling tidak kita berhadapan dengan 3 UU, KUHP, UU ITE, dan UU anti diskriminasi, ras, dan etnis," tutur Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: