Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rasis ke Pigai, Relawan Jokowi Berhadapan dengan 3 Undang-Undang

Rasis ke Pigai, Relawan Jokowi Berhadapan dengan 3 Undang-Undang Kredit Foto: Viva

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menahan Ketua Pro Jomin yang juga politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan. Ia melalui akun media sosialnya diduga melakukan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ambroncius dicokok pada Selasa, 26 Januari 2021. 

Ambroncius sebelumnya sudah menyampaikan maaf atas perilakunya tersebut. Ia berdalih unggahannya di media sosial tersebut hanya satire, bukan menghina bersifat rasis.

Baca Juga: Listyo Sigit Resmi Pimpin Polri, Doanya Ganjar Masyaallah: Mudah-mudahan Ada...

Dia mengklaim foto Pigai yang disandingkan dengan gambar gorila diambil dari media sosial. Ia bilang, tujuannya hanya untuk menyindir Pigai karena tokoh HAM asal Papua itu tak setuju dengan vaksin COVID-19 Sinovac. Pandangan Pigai dinilainya bisa memengaruhi masyarakat dalam program vaksinasi.

"Saya akui itu posting-an saya dan sebenarnya gambar itu, saya kutip, saya copas. Itu bertepatan saya ketemu ada Fatimah rupanya. Itu dia posting juga tapi tidak dibilang dia rasis dan saya cari yang lain-lain, banyak juga rupanya," ujar dia di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 25 Januari 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: