Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen DPR Indra Iskandar Digarap KPK, Apa Temuan Penyidik?

Sekjen DPR Indra Iskandar Digarap KPK, Apa Temuan Penyidik? Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia (DI).

Untuk mendalaminya, KPK hari ini memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Indra Iskandar yang saat ini menjabat Sekjen DPR RI itu sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh (BS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017.

Budiman adalah mantan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

"Indra Iskandar, didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan terhadap Indra hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah tidak memenuhi panggilan pada Selasa (26/1). KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: