Terbongkar Korupsi Asabri, Eh Buset, Ada yang Marah-Marah, Terus Ancam Lapor...
Diketahui sebellumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri senilai Rp22 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Kemudian, enam tersangka lainnya ialah berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Delapan tersangka tersebut pun kekinian telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil