Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq juga sudah pernah mengajukan permohonan praperadilan juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun sayangnya, dalama putusan tersebut, hakim tunggal PN Jaksel, Sahyuti, menolak gugatan praperadilan.
Saat itu, praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim Sahyuti membacakan putusan pada 12 Januari 2021.
“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil