Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Duet Bareng Densus 88 Bongkar 92 Rekening FPI, Hasilnya... Please Jangan Kaget!

Polri Duet Bareng Densus 88 Bongkar 92 Rekening FPI, Hasilnya... Please Jangan Kaget! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami unsur pidana dalam hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan di 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Bahkan, penyidik Bareskrim bersama PPATK dan Densus 88 Antiteror sudah melakukan gelar perkara pemblokiran rekening FPI pada Selasa (2/2/2021) kemarin. FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol, Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya masih mengevaluasi hasil gelar perkara tersebut.

"Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening tersebut apakah memenuhi unsur-unsur pidana ataukah tidak memenuhi," ungkapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Komnas HAM: Laporan Kasus FPI ke Mahkamah Internasional Tak Akan Berhasil

Terkait aliran dana di rekening FPI, Ahmad Ramadhan mengatakan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror telah mengamankan seorang warga negara Inggris bernama Tanzeen Miriam Sailar. Ia mengatakan bahwa wanita tersebut ditangkap di Rumah Detensi Jakarta. Ia memastikan jika Tanzeen akan dideportasi karena tak memiliki izin tinggal di Indonesia.

"Dia merupakan istri dari warga negara Indonesia atas nama Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad yang merupakan anggota jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI)," ungkapnya

Namun, ia mengatakan suami Tanzeen telah meninggal dunia pada tahun 2014 silam dalam konflik di Suriah.

"Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad telah meninggal dunia pada tahun 2014. Abu Ahmad merupakan salah satu anggota dari jaringan teroris JI," ujar dia.

Baca Juga: Babe Haikal Ngaku Bukan Orang FPI, Sindiran Ferdinand Menusuk Hati: Sudah Ciut Nyalinya?

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening FPI. Namun sayangnya, ia belum bisa membeberkan hasil analisis dimaksud. Sebab, ada 92 rekening yang harus diperiksa satu per satu berdasarkan hasil analisis PPATK.

"Pastinya penyidik akan mendalami, mendalami itu kan satu per satu. Didalami apa keterlibatan pengiriman (uang) di rekening itu," jelasnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Laporan Kasus FPI ke Mahkamah Internasional Tak Akan Berhasil

Sebelumnya, PPATK melaporkan pihaknya menemukan dugaan melawan hukum dari hasil analisis terhadap 92 rekening tersebut.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis.

Lanjutnya, Dian Ediana Rae mengatakan jika PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurut dia, PPATK juga masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: