Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Datangi Bareskrim, Abu Janda Siapkan Seluruh Pikiran dan...

Datangi Bareskrim, Abu Janda Siapkan Seluruh Pikiran dan... Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permadi Arya alias Abu Janda penuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia diperiksa terkait kasus ujaran rasisme kepada Natalius Pigai melalui akun Instagram. Dia siap mengikuti semua proses hukum yang menjerat dirinya.

Dia enggan mengatakan tidak dapat menjawab pertanyaan awal media terbih dahulu. Dia mengaku masih memusatkan semua tenaga dan pikiran dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Bakal Digarap Lagi Hari Ini Soal Kasus Pigai, Abu Janda Langsung Bobo Dipenjara?

"Teman-teman wartawan hari ini saya datang saya mau memusatkan seluruh pikiran saya dan tenaga saya buat diperiksa, jadi mohon maaf aku tidak mau berkomentar apa-apa dulu kita tunggu hasilnya nanti," katanya di Mabes Polri, Kamis (4/2/2021).

Dia mengatakan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik sebagai wujud patuh pada setiap proses hukum di Indonesia. Dia mengatakan akan kooperatif terhadap setiap proses yang membelit dirinya.

"Aku cuma pengen bilang bahwa aku sebagai WNI yang baik menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif. Jadi kita lihat nanti ya," pungkasnya.

Pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: