Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ustad Pro Habib Rizieq Meninggal di Penjara, Elite Parpol Bilang: Kubur Semua Kesalahannya

Ustad Pro Habib Rizieq Meninggal di Penjara, Elite Parpol Bilang: Kubur Semua Kesalahannya Kredit Foto: Twitter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata, meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam. Dikabarkan, ia meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB.

Soni Ernesta alias Ustad Maaher At-Thuwailibi. Diketahui, Maaher ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Baca Juga: Polri Mengklaim Ustadz Maaher Sempat Dirujuk ke RS Polri Tapi Tak Mau

Diketahui, Maaher sempat membela Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat pentolan FPI disindir oleh Artis Nikita Mirzani ini, ia ditangkap usai dirinya menyandang status tersangka terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya, Kamis pagi (3/12).  Baca Juga: Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At-Thuwailibi Minta Polisi Transparan

Terkait itu, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi turut menyampaikan dukacita atas meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi.

Ia mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mengungkit kesalahannya. Bahkan, ia turut mendoakan Ustad Maaher agar diberikan yang terbaik di alam sana.

“Kubur semua kesalahannya dan jangan diungkit lagi urusan duniawinya, karena beliau sudah berpulang,” cuitnya dalam akun Twitter @TeddyGusnaidi, dilihat, Selasa (9/2/2021).

“Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, selamat jalan Soni Eranata.. @ustadzmaaher_,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ustad Maaher, Djudju Djuju Purwantoro membenarkan kliennya meninggal dunia.

“Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri,” kata Djuju Purwantoro.

Ia menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Kramat Jati menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.

Namun, sayangnya, ia tidak menjelaskan penyakit Soni tersebut. 

Sementara itu, diketahui Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Dirinya dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: