Komdigi–Polri Kerja Sama Berantas Kejahatan Digital, dari Judi Online Hingga Sextortion
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), memperkuat kerja sama penanganan kejahatan digital yang kian marak, mulai dari penipuan online, judi online, hingga kasus pemerasan berbasis seksual (sextortion).
Penguatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan hukum kolaborasi kedua lembaga.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjawab lonjakan kejahatan di ruang digital, yang semakin meresahkan masyarakat.
"Tentu ini akan menguatkan kerja-kerja kami di Kemkomdigi yang didukung oleh Polri, dalam rangka khususnya yang banyak diatensi oleh masyarakat, yaitu kejahatan-kejahatan di ranah digital," ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid, dalam Konferensi Pers Penandatanganan Nota Kesepahaman, di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meutya mengakui, tren kejahatan digital mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Bahkan, laporan masyarakat terkait penipuan hingga sextortion terus bertambah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement