Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sama-Sama Dipenjara, Hah! Habib Rizieq Beneran Takut Kejadian Seperti Ustad Maaher?

Sama-Sama Dipenjara, Hah! Habib Rizieq Beneran Takut Kejadian Seperti Ustad Maaher? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks pentolan ormas terlarang FPI, Habib Rizieq Shihab menyampaikan duka atas meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata, di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2).

Terkait itu, Habib Rizieq pun merasa ketakutan mengalami kejadian seperti Ustad Maaher. Baca Juga: Ustad Pro Habib Rizieq Meninggal di Penjara, Elite Parpol Bilang: Kubur Semua Kesalahannya

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. “HRS berulang kali ajukan permohonan pembantaran dan penangguhan untuk pemulihan kesehatan, tapi juga tidak dipedulikan. Apa HRS mau di-Maaher-kan? Itu kata Beliau (HRS),” ujar Aziz, seperti dikutip Pojoksatu.id, Selasa (9/2/2021).

“Pesan beliau, sangat sedih dan berduka cita. Ustadz Maaher sakit parah, minta pembantaran hingga penangguhan tapi tidak dipedulikan,” katanya. Baca Juga: Nggak Kapok-Kapok Nih! Sekarang Orangnya Habib Rizieq Ngotot Ajukan Lagi..

Lebih lanjut, ia mengatakan Ustad Maaher emang sering sakit selama ditahan, namun perawatan beliau tidak tuntas.

“Pernah dirawat sebentar, tapi tidak tuntas, akhirnya meninggal,” ujarnya.

Karena itu, kliennya juga kerap mengajukan penangguhan dengan alasan kondisi Habib Rizieq yang sering sakit.

“HRS berulang kali ajukan permohonan pembantaran dan penangguhan untuk pemulihan kesehatan, tapi juga tidak dipedulikan. Apa HRS mau di-Maaher-kan? Itu kata Beliau (HRS),” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, adik kandung Maaher, Jamal, sempat membeberkan kondisi almarhum Maaher yang punya riwayat penyakit akut yakni tuberkulosis usus atau TB Usus.

"Beliau kan punya TB usus. Dulu sebelumnya sempat sakit parah kan, drop, terus kemudian sudah membaik," kata Jamal ditemui di Rumah Duka, Komplek Duta Indah, Pondok Gede, Bekasi, Selasa (9/2).

Pasca menderita penyakit akut hingga akhirnya kondisinya membaik, Maaher tetap diwajibkan untuk dampingi rawat jalan. Obat rutin juga harus dikonsumsi.

"Akhirnya ketika masuk Bareskrim pengobatan sama rawat jalannya terputus. Di situ kondisinya baru semakin drop," ungkapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ustad Maaher, Djudju Djuju Purwantoro membenarkan kliennya meninggal dunia.

“Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri,” kata Djuju Purwantoro.

Ia menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Kramat Jati menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.

Namun, sayangnya, ia tidak menjelaskan penyakit Soni tersebut.

Sementara itu, diketahui Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Dirinya dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: