Keberadaan buzzer bayaran belakangan makin marak di media sosial (medsos) dan menimbulkan keresahan. Seniman Sujiwo Tejo, misalnya, menyarankan Pemerintah Indonesia untuk menertibkan buzzer yang ada di media sosial. Hal itu ia sampaikan sebagai respons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajak masyarakat aktif mengritik.
Senada dengan Sujiwo Tejo, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) juga meminta Presiden Jokowi mengusulkan perubahan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, kritik itu ibarat vitamin bagi pemerintahan.
Baca Juga: Iwan Fals Ikut Sentil Buzzer, Warganet: Sekarang Dikandangin, Dulu Dikarungin. Serem Mana?
"Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitternya @hnurwahid.
Namun, menurutnya, jika Presiden serius untuk meminta kritik, dirinya meminta pemerintah untuk menertibkan buzzer penumpang gelap. Selain itu, juga meminta pemerintah mengusulkan ke DPR perubahan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang membuat para pengkritik takut karena bisa ditangkap/dikriminalisasi.
Terkait ramainya isu buzzer ini, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Melalui akun Twitter @cholilnafis, dia menyebutkan besarnya dosa para buzzer yang suka menyebar kabar bohong, fitnah, dan mem-bully. "Hukumnya sama dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati," katanya, dikutip Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa soal ini, tetapi dia heran mengapa belakangan buzzer malah makin merajalela. Cholil Nafis juga mengunggah wawancara lewat Youtube terkait hal ini. Menurutnya, saat ini masyarakat lebih sering berinteraksi dengan medsos, apalagi di saat pandemi seperti sekarang.
"Informasi lebih banyak di medsos daripada di media konvensional. Banyak masyarakat bertanya ke MUI maka dikeluarkan pada 13 Mei 2017. Pada saat itu menjawab keresahan masyarakat yang meminta kepastian, sekaligus ini bagian dari menjaga umat agar tetap lurus, tak tersesat, seenaknya ghibah (menggunjing)," katanya.
Selain itu, menurut Cholil NAfis, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga negara. Sebab, dengan keberadaan medsos, muncul paham-paham liberalisme, radikalisme sehingga ekstrem kiri-kanan menyebarkan pahamnya melalui medsos dan juga dari media-media yang mudah diakses.
"Juga kita menjaga agama, bagaimana agama itu menjiwai kenegaraan kita, pemerintahan kita, dan kebangsaan kita, sekaligus untuk menjaga umat. Agama sebagai aspirasi dan juga inspirasi. Agama ikut terlibat dalam berbagai pola kehidupan karena kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Menurut Cholil Nafis, buzzer kalau tujuannya untuk menyampaikan hal-hal yang baik, misalnya promosi produk dan lain-lain maka tidak menjadi persoalan. "Tapi kalau yang disampaikan itu fitnah, ghibah dan lain-lain, apalagi untuk membunuh karakter orang. Orang kalau mengkritik bukan substansi kritiknya yang dikejar, tapi orangnya yang dibunuh karakternya," katanya.
Dia menyesalkan ketika para buzzer dengan mudah berbicara sarkas, mem-bully, dan lainnya sehingga bagi orang atau tokoh tertentu memilih untuk tidak perlu menanggapi pernyataan para buzzer karena merasa tidak level untuk diajak berdebat.
"Di Alquran itu disebutkan kita gak perlu menggubris orang-orang yang nggak ngerti. Orang-orang yang jahil, usil, tapi itu menyebar, berkelompok dan memengaruhi masyarakat sehingga membuat orang nggak nyaman. (Sebagian orang memilih) daripada saya dimaki-maki, kita punya keluarga, anak, teman, orang belum tahu konteksnya, apalagi dipotong sehingga ada yang memilih untuk tidak berkomentar di publik daripada pasti di-bully," katanya.
Menurutnya, persoalan buzzer ini harus menjadi catatan agar masyarakat Indonesia tidak mundur ke belakang, tetapi menjadi masyarakat yang unggul dan berakhlak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: