Riuhnya buzzer dalam demokrasi di Indonesia jadi sorotan. Mengenai hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar prinsip netralitas ketika menggunakan media sosial saat gelaran Pemilu Serentak 2024. Bawaslu juga mewanti-wanti agar ASN tidak menjadi buzzer atau pendengung salah satu calon di jagat maya.
"Kami harapkan ASN tidak termasuk buzzer yang kemudian membuat fitnah, hoaks dan lain-lain. Ini yang perlu kita jaga ASN ke depan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membuka Rakornas Bawaslu dan Kepada Daerah terkait netralitas ASN, yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Bagja menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus pada media sosial karena aktivitas masyarakat di dalamnya bisa membuat eskalasi politik antar calon menjadi panas. Aktivitas yang memicu eskalasi lebih lanjut itu seperti penyebaran konten fitnah, hoaks, dan kampanye hitam.
Selain itu, lanjut dia, media sosial jadi perhatianĀ kasus karena terbukti berhasil membuat kasus pelanggaran netralitas ASN meningkat. Saat Pemilu 2019, terdapat sekitar 500-an kasus pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan saat Pilkada 2020, angka pelanggarannya naik jadi sekitar 1.000 kasus. "Pada 2020 tingkat pelanggaran besar karena media sosial salah satunya," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto