Dedi Mulyadi: Lewat Pendekatan Humanis, Kasus Gugatan Terhadap Orang Tua Berakhir Damai
"Kami sangat bahagia keluarga kembali rukun. Apa yang dikatakan pak Dedi soal penyelesaian kasus seperti ini harus mengedepankan rasa, tidak hanya pendekatan hukum semata,"tambahnya
Adapun, Sang anak, Deden mengaku berbahagia bisa bertemu Dedi Mulyadi di tengah hari bahagia itu. Ia pun mengambil hikmah dan pelajaran penting atas kejadian ini.
"Kehadiran pak Dedi semakin menyadarkan saya betapa pentingnya orang tua, bagaimanapun kondisi dan situasinya harus dijaga. Baik dijaga raganya dan jiwanya,"ujarnya
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini berawal dari gugatan Deden ke Koswara soal sewa menyewa lahan di milik Koswara. Deden menyewa warung di lahan Koswara sejak 2012. Pada 2019, Koswara mengembalikan uang sewa ke Deden karena tanah seluas 4.000 meter warisan orangtuanya akan dijual dan dibagikan ke ahli waris.
Deden keberatan dan melalui adiknya, Masitoh yang juga advokat, menggugat Koswara. Gugatannya Deden meminta Rp 3 miliar jika terusir dari lahan Koswara serta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 220 juta. Akhirnya, pada Rabu (10/2/2021), mereka bersepakat berdamai tanpa syarat apapun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: