Dedi Mulyadi: Lewat Pendekatan Humanis, Kasus Gugatan Terhadap Orang Tua Berakhir Damai
Keluarga Koswara (85) kembali harmonis setelah kasus gugatan terhadap orang tua berakhir damai.
Kehadiran Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi melengkapi kebahagiaan Koswara di kediamannya Jalan AH Nasution, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Pengamat sebut Ada yang Aneh dari Gugatan Rp200,25 Miliar terhadap Bukopin
Anggota DPR RI itu hadir diantara kebahagiaan keluarga Koswara yang kembali harmonis. Sejak perkara anak gugat orangtua itu bergulir, Dedi mengadvokasi kedua pihak supaya berdamai.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan pendekatan yang dilakukan dengan cara non hukum. Ia menilai, selama ini perkara tersebut mengedepankan hukum yang formal dan normatif sehingga sempat berlarut-larut.
"Kalau ada perkara hukum melibatkan keluarga, harusnya menggunakan pendekatan rasa, moril, tidak hanya pendekatan hukum formal saja. Selama ini saya sering mengadvokasi kasus perdata libatkan keluarga, pendekatan yang dikedepankan ya pendekatan rasa. Ini jadi kasus ketiga yang saya advokasi dalam sebulan ini," jelasnya
Dedi mengaku turut berbahagia bisa turut terlibat dalam kebahagiaan keluarga tersebut.
"Terima kasih sudah mengundang saya ke sini dan berbagi kebahagiaan. Semoga bapak Koswara sehat, anak-anaknya semakin sayang dan selalu rukun. Terima kasih juga untuk Bobby Herlambang Siregar dan rekan-rekan selaku kuasa hukum pak Koswara yang dengan gigih mendamaikan dan tanpa biaya alias gratis dalam menyelesaikan perkara ini," ungkapnya
Dari pantauan Warta Ekonomi, sepanjang pertemuan, Koswara tampak terus memeluk Deden dan istrinya, Nining.
"Sepanjang pertemuan tadi, lihat sendiri kan pak Koswara itu sangat sayang sama Deden. Makanya, kasih sayang orangtua itu tidak akan lekang oleh waktu dan dalam kondisi apapun,"katanya
Adapun Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menghaturkan rasa terima kasihnya karena dorongan moral dari politisi Golkar tersebut dalam mempercepat penyelesaian kasus ini.
"Tentu itu tidak lepas dari dorongan semua pihak termasuk pak Dedi yang dengan cara-cara humanisnya mendorong perkara ini berakhir damai. Kami sangat bersyukur kasus ini selesai dan berakhir damai,"ungkapnya
Koswara sendiri sejak kasus ini bergulir terpaksa mengungsi ke rumah Hamidah. Seiring keluarganya kembali harmonis, Koswara akhirnya kembali ke rumahnya.
"Anak-anak sudah rukun, saya bahagia sekali. Saya tenang dan senang sekali. Deden bisa saya peluk, bisa kembali hidup bersama lagi," katanya.
"Kami sangat bahagia keluarga kembali rukun. Apa yang dikatakan pak Dedi soal penyelesaian kasus seperti ini harus mengedepankan rasa, tidak hanya pendekatan hukum semata,"tambahnya
Adapun, Sang anak, Deden mengaku berbahagia bisa bertemu Dedi Mulyadi di tengah hari bahagia itu. Ia pun mengambil hikmah dan pelajaran penting atas kejadian ini.
"Kehadiran pak Dedi semakin menyadarkan saya betapa pentingnya orang tua, bagaimanapun kondisi dan situasinya harus dijaga. Baik dijaga raganya dan jiwanya,"ujarnya
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini berawal dari gugatan Deden ke Koswara soal sewa menyewa lahan di milik Koswara. Deden menyewa warung di lahan Koswara sejak 2012. Pada 2019, Koswara mengembalikan uang sewa ke Deden karena tanah seluas 4.000 meter warisan orangtuanya akan dijual dan dibagikan ke ahli waris.
Deden keberatan dan melalui adiknya, Masitoh yang juga advokat, menggugat Koswara. Gugatannya Deden meminta Rp 3 miliar jika terusir dari lahan Koswara serta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 220 juta. Akhirnya, pada Rabu (10/2/2021), mereka bersepakat berdamai tanpa syarat apapun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: