Menkopolhukam Mahfud MD tak setuju jika cendekiawan sekelas Din Syamsuddin disebut pendukung radikalisme.
Kelompok yang mengatas namakan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB), melaporkan Din ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memproses laporan yang disangkakan kepada Din Syamsuddin atas tuduhan radikal itu. Ia menyebut bahwa pelaporan tersebut tanpa dasar. Sebab selama ini, kritik-kritik yang disampaikan Din pun menjadi bahasan masukan bagi pemerintah.
"Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan pak Din Syamsuddin? Apalagi sampai memprosesnya secara hukum, tidak pernah," kata Mahfud, Minggu 14 Februari 2021.
"Dan Pak Din Syamsuddin ini dulu ketika beliau Ketua Umum PP Muhammadiyah, kemudian ada Pak Syafii Maarif dan sebagainya di saat itu beliau yang menggagas Islam Wassatiyah, sama juga yang digagas oleh NU. Katanya karena Islam itu sudah kompatibel dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila maka beliau menggagas Islam Wassatiyah, moderasi Islam, atau Islam moderat," jelas Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: