Jokowi Mau Revisi UU ITE, Eh PKS Ungkit-Ungkit Mimpinya Babe Haikal yang Ketemu..
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah, mengaku dirinya mendukung penuh wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait itu, ia pun langsung menyinggung sejumlah kasus yang menurutnya dikenai pasal karet atau pasal yang belum jelas. Baca Juga: Artikan Sendiri Guys! Oposisi Sekarang Dukung Aksi Jokowi Revisi UU ITE
"Jadi UU ITE itu memang banyak problem terkait dengan pasal-pasalnya, jadi banyak sekali pasal karet dalam UU ITE yang bisa akhirnya digunakan dan bisa tidak gitu, cuma yang harus direvisi," katanya, seperti dilansri Detikcom, Selasa (16/2/2021).
Lanjutnya, ia pun langsung menyoroti sejumlah pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 26 ayat 3, terkait penghapusan informasi tidak relevan, Pasal 27 ayat 1 tentang asusila, Pasal 28 tentang ujaran kebencian, Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, Pasal 36 tentang kerugian, Pasal 40 ayat 2 tentang muatan yang dilarang, hingga Pasal 47 ayat 2 tentang pemutusan akses. Baca Juga: Nilai Fantastis 12 Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Presiden Jokowi
Terkait itulah, menurut dia belum pasti dan kerap membatasi kebebasan orang dalam berpendapat hingga melakukan kritik.
"Polisi mah nggak salah, mereka yang menindak karena ada UU-nya, ada payung hukumnya, maka seyogianya supaya untuk tidak debatable, supaya negara ini lebih demokratis, lebih terbuka, lebih bebas imajinasi, bebas berpendapat, bebas mengkritik, nah itu yang harus memang direvisi," ucapnya.
Kemudian, ia juga menyoroti sejumlah kasus yang sempat ramai di tengah masyarakat. Salah satunya persoalan mimpi Haikal Hassan atau Babe Haikal, yang sempat diadukan ke pihak kepolisian.
"Ya ada contoh mimpi itu jadi diadukan, mimpinya Babe Haikal, masa orang mimpi dimasalahin, tapi dalam UU ITE boleh itu, orang yang merasa dia pengekspos dan dianggap ini adalah UU ITE melanggar UU ITE, maka itu boleh, tapi si polisi selektif, maka yang harus diubah UU-nya," ujarnya.
"Yang melaporkan tidak salah, yang dilaporkan tidak salah, yang memeriksa tidak salah, yang salah siapa? UU-nya, UU-nya terlalu protektif, UU tujuannya baik tapi terlalu protektif dan disalahgunakan akhirnya, yang kasihan siapa? Para penegak hukum, dianggap tebang pilih, abuse of power, tidak equality before the law, tidak supreme of law, tidak due process of law, ini yang problem," sebutnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung kasus pencemaran nama baik yang pernah menimpa Prita Mulyasari lantaran mengeluhkan pelayanan RS Omni International Alam Sutera. Saat itu, Prita mempersoalkan dirinya yang tak kunjung sembuh dari penyakit demam berdarah saat dirawat di RS tersebut.
"Kasus apa lagi, kasus Prita, banyak, itu yang dulu apa ya yang masalah (RS) Omni, Prita itu dicek lagi, sesudah ITE apa belum itu, banyak kasus-kasus lainnya, tapi yang jelas kasus Babe Haikal itulah yang mimpi, ya tapi yang dilaporkan itu mimpinya diekspos kan, jadi dianggap melanggar, ya nggak apa apa wong itu tulisan. (Misal) saya bermimpi ketemu ini, saya bermimpi ketemu Hitler masa (dilaporkan), itu diekspos sama saya, ya nggak apa itu kan kreasi. Nah yang jadi problem ini akan mematahkan kreativitas kepentingan berpendapat, mematikan juga medsos, nah sekarang dikit dikit diblokir, problem ini," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Negara menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE.
Hal tersebut jika memang keberadaa UU tersebut dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.
Presiden menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil