Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fraksi PPP sebut Pasal Karet UU ITE Dibuat saat Era SBY

Fraksi PPP sebut Pasal Karet UU ITE Dibuat saat Era SBY Sejumlah kader dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghadiri acara pengajian dan doa bersama di DPW PPP Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019). Acara tersebut guna memperingati Hari Lahir (Harlah) Ke-46 PPP. | Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengatakan fraksinya menyambut baik dan setuju dengan gagasan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menilai ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut harus disambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik.

"Kami tentu sangat setuju atas gagasan Presiden Jokowi untuk kembali merevisi UU ITE sekaligus menjawab pertanyaan Pak JK (Jusuf Kalla) tentang bagaimana menyampaikan kritik agar tidak dipanggil polisi," kata Tamliha di Jakarta, Selasa.

Ia mengaku fraksinya pernah mempersoalkan jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu tidak maksimal lebih dari 5 tahun.

"Sehingga seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak mesti harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan," ujarnya.

Ia mengatakan pasal "karet" dalam UU ITE sudah ada saat UU tersebut dibuat pada era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).?????

Tamliha mengatakan pasal "karet" yang sering diketahui masyarakat seperti pencemaran nama baik, penghinaan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), Tata Cara Intersepsi, dan bukti elektronik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: