Pak Jokowi Usul Revisi UU ITE, Akhirnya Kapolri Listyo Buat Pengakuan, Isinya...
Bahkan, ia mengatakan ada pihak yang mengesankan aturan ini represif kepada kelompok tertentu tapi tumpul kepada kelompok lainnya.
“Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif,” jelasnya.
Sambungnya, ia berharap ke depan penerapan UU ITE lebih mengedepankan edukasi. Namun, tambahnya, ia juga meminta masyarakat untuk menerapkan etika dalam menggunakan media sosial.
“Kemudian dunia digital ini dapat dimanfaatka ataupun digunakan dengan baik,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Negara menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE.
Hal tersebut jika memang keberadaa UU tersebut dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.
Presiden menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil