Masih sambil tertawa kecil, Pratikno mengingatkan, UU ini ditetapkan pada 2016, jauh sebelum Anies memimpin DKI. "Pak Gubernur DKI waktu itu masih jadi Mendikbud. Jadi, nggak ada hubungannya lah," terangnya.
Apa sikap Pemerintah ini untuk memuluskan langkah politik putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berkompetisi di 2024? Sebelum menjawab, Pratikno sejenak garuk-garuk kepala.
"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016. Jadi... He-he-he... Pengusaha. Nggak kebayang juga maju Wali Kota pada waktu itu,” jawabnya, sambil tertawa. “Sekali lagi, itu jangan dihubung-hubungkan," pintanya.
Meski sudah dijelaskan seperti itu oleh Pratikno, politisi PKS, Nasir Djamil masih curiga. Kata dia, penjelasan itu tidak menghilangkan asumsi-asumsi yang muncul di masyarakat mengenai kemungkinan menjegal Anies maupun untuk memuluskan Gibran.
Alasannya, jika Pilkada digelar 2024, Anies akan nganggur selama dua tahun. Sebab, masa jabatannya sebagai Gubernur DKI akan habis di 2022. Sementara Gibran, akan diuntungkan. Sebab, masa jabatannya di Solo sampai 2025.
"Sebenarnya, asumsi itu tidak bisa dipungkiri. Asumsi pasti muncul, terkait dengan calon-calon yang potensial kembali jadi gubernur atau nyapres. Tapi, menurut saya, itu bisa benar, bisa tidak. Karena rakyat saat ini sudah mulai aware juga," kata Nasir, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Selain itu, kata politisi asal Aceh ini, dengan pelaksanaan Pilkada pada 2024, akan membuat rakyat menunggu lebih lama. Sirkulasi elite di pemerintah daerah jadi terlambat, harapan rakyat untuk melakukan perubahan juga terganggu. Dia menyebut, kondisi ini mengangkangi kedaulatan rakyat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: